Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif

PANDUAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN INKLUSIF

Pusat Kurikulum dan Perbukuan memiliki tugas dan fungsi antara lain: melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kurikulum serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan. Panduan ini merupakan salah satu kelengkapan yang dapat digunakan untuk implementasi kurikulum pendidikan khusus, baik di sekolah luar biasa (SLB) maupun sekolah inklusi. Penyusunan panduan ini bertujuan untuk memandu stakeholder memahami pendidikan inklusi sehingga dapat menyediakan layanan pendidikan yang sesuai untuk peserta didik berkebutuhan khusus.

Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif

Inklusif adalah “filosofi” yang menyatakan bahwa ruang kelas dan masyarakat tidak lengkap tanpa anak-anak dengan semua kebutuhan dan tanpa keramahan untuk mereka. Pendidikan yang inklusif diatur dalam kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.


Implementasi pendidikan inklusif di Indonesia dapat dikatakan belum optimal. Hal itu berkaitan dengan berbagai permasalahan seperti banyaknya anak berkebutuhan khusus yang belum mendapat hak pendidikan, sumber daya guru, dan persoalan kurikulum serta persepsi masyarakat. Faktanya, sekolah penyelenggara pendidikan inklusif mengalami banyak kendala. Sebagai contoh, lingkungan dan jaminan bagi program pendidikan individual, dukungan keterlibatan orang tua, serta tersedianya guru yang dilatih secara khusus sebagai ahli terapi menjadi kendala penyelenggaraan pendidikan inklusif.


PENGERTIAN PENDIDIKAN INKLUSIF

Pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah- sekolah terdekat, di dalam kelas umum bersama teman-teman seusianya. Inklusi merupakan suatu proses merespon keragaman kebutuhan semua peserta didik melalui peningkatan partisipasi pembelajaran, budaya, dan masyarakat, serta mengurangi pengecualian dalam dan dari pendidikan. Hal ini melibatkan perubahan dan modifikasi dalam isi, pendekatan, struktur, dan strategi, dengan visi bersama yang mencakup semua anak dari rentang usia yang tepat dan pentingnya tanggung jawab dan pengaturan untuk mendidik semua anak. Penyelenggaraan pendidikan inklusif berarti menciptakan sebuah lingkungan agar peserta didik berkebutuhan khusus dapat belajar, bermain dan berinteraksi dengan semua anak. Setiap peserta didik berkebutuhan khusus memiliki program belajar secara individu yang memungkinkan dia mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki sesuai dengan kemampuan.


PRINSIP PENDIDIKAN INKLUSIF

Prinsip adaptasi dalam pendidikan inklusif membuat sekolah harus memperhatikan 3 (tiga) dimensi, yang meliputi: kurikuler, instruksional, dan lingkungan belajar (ekologis). Adaptasi kurikuler terkait dengan penyesuaian isi, materi, atau kompetensi yang dipelajari peserta didik. Adaptasi instruksional mengacu pada cara, metode, dan strategi yang dapat digunakan peserta didik untuk menguasai materi atau kompetensi yang ditargetkan. Adaptasi lingkungan belajar berkaitan dengan setting pembelajaran (di mana, kapan, dan bersama siapa pembelajaran dilakukan), termasuk ketersediaan alat bantu dan sumber belajar yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. 


Pada adaptasi kurikuler, guru dapat melakukan penambahan keterampilan agar dapat menguasai kompetensi yang diharapkan atau mengganti keterampilan dengan kompetensi lain yang setara. Adaptasi lain yang dapat dilakukan guru adalah dengan melakukan penyederhanaan kompetensi yang ditargetkan. Proses penyederhanaan tergantung pada kemampuan awal, kondisi, dan modalitas belajar peserta didik berdasarkan hasil asesmen. Dengan demikian, sekolah penyelenggara pendidikan inklusif harus dapat:


1. fleksibel dan inovatif; 

Setiap anak unik dan setiap kelompok peserta didik berbeda. Keragaman di sekolah merupakan hal yang alami. Setiap peserta didik memiliki pengalaman, budaya, kepercayaan dan nilai yang berbeda. Keragaman merupakan tantangan, baik bagi guru, peserta didik, maupun orang tua mereka. Ini merupakan peluang untuk menciptakan hubungan yang lebih baik untuk mengembangkan kemampuan pribadi, sosial, dan akademis. Guru di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif harus memahami keragaman yang ada di kelas dapat dan memanfaatkan keberagaman pengetahuan dan pengalaman peserta didik sehingga mereka siap menghadapi tantangan.


2. memastikan perkembangan kebijakan sekolah inklusif; 

Pendekatan berbasis kekuatan adalah prinsip utama pendidikan inklusif karena setiap anak memiliki kekuatan dan bakat yang melekat. Kekuatan dan kebutuhan khusus peserta didik harus ditempatkan dalam perencanaan dan implementasi kurikulum, terutama dalam proses pembelajaran. Kurikulum berbasis kekuatan dan individualisasi akan meningkatkan keterlibatan, motivasi, dan prestasi akademik peserta didik. Pendekatan kurikulum berbasis kekuatan menerima keragaman dan perbedaan, serta memfasilitasi peluang untuk pembelajaran secara individu.


3. membuat penyesuaian kurikulum; membuat perencanaan untuk seluruh kelas, menetapkan tujuan pengajaran yang terbuka dan jelas, menggunakan alternatif metode pengajaran, menggunakan teknologi yang tepat, dan membuat persiapan terlebih dahulu; 

Peran peserta didik mempengaruhi keberhasilan pendidikan inklusif di sekolah. Oleh sebab itu, guru harus mencari perspektif peserta didik sehingga mereka dapat memberikan kontribusi yang berarti di kelas. Guru juga dapat memanfaatkan organisasi siswa yang ada di sekolah.


4. adaptasi kurikulum dengan memastikan kemudahan lingkungan fisik dan mengembangkan lingkungan sekolah yang mendukung; 

Pendidikan inklusif adalah pendidikan yang memberikan kesempatan bagi peserta didik dengan berbagai kemampuan untuk tumbuh dan belajar. Orang tua dan peserta didik mendapatkan akses informasi yang akurat terkait perkembangan pembelajaran melalui penilaian formatif dan sumatif setiap peserta didik yang berkelanjutan. Pendekatan menggunakan umpan balik positif digunakan sekolah pada laporan perkembangan peserta didik untuk menciptakan persepsi positif masyarakat dan meningkatkan kesadaran tentang budaya sekolah yang positif.


5. mengembangkan kerja sama dengan bekerja bersama dalam tim.

Proses pembelajaran yang baik dilakukan untuk semua peserta didik. Guru harus melaksanakan pembelajaran di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dengan 3-H: heart (komitmen), head (pengetahuan kritis), dan hand (strategi praktis). Guru harus berkomitmen untuk mengajar semua peserta didik dan menggunakan strategi yang efektif untuk membuat ruang kelas lebih menarik. Guru juga harus memiliki pengetahuan dan keterampilan kritis untuk mengajar peserta didik yang berbeda dalam kemampuan dan gaya belajar mereka.


Menurut UU Nomor 8 Tahun 2016, ragam penyandang disabilitas adalah sebagai berikut.

1. Disabilitas fisik

Penyandang disabilitas fisik adalah orang yang mengalami gangguan fungsi gerak, akibat amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), stroke, kusta, dan orang kecil. Penyandang disabilitas fisik disebut dengan tunadaksa (Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009). Peserta didik yang memiliki kelainan atau cacat yang menetap pada alat gerak (tulang, otot dan sendi) dan syaraf pusat membutuhkan penyesuaian layanan pendidikan.


2. Disabilitas intelektual

Penyandang disabilitas intelektual adalah orang yang mengalami gangguan fungsi pikir karena tingkat kecerdasannya di bawah rata-rata, seperti lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrom.


3. Disabilitas mental

Penyandang disabilitas mental adalah orang yang mengalami gangguan fungsi pikir, emosi, dan perilaku.


4. Disabilitas sensorik 

Penyandang disabilitas sensorik mengalami salah satu fungsi dari panca indera, seperti disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.


5. Peserta didik cerdas istimewa dan berbakat adalah anak yang memiliki kemampuan unggul dan menunjukkan prestasi jauh lebih tinggi dibandingkan dengan teman seusianya, baik dalam bidang akademik maupun non- akademik, sehingga membutuhkan penyesuaian layanan pendidikan. 


6. Peserta didik dengan hambatan majemuk adalah adalah mereka yang mempunyai kelainan lebih dari satu sehingga membutuhkan penyesuaian layanan pendidikan.

Review file berikut

Untuk lebih jelas dan lengkap materi tentang Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif dapat langsung didownload berikut ini.

DOWNLOAD

Demikian ulasan atau penjelasan singkat materi Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif semoga membawa manfaat bagi khususnya pendidik yang mengajar di satuan pendidikan “Inklusi”.

Posting Komentar untuk "Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif"