Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prosedur Operasional Standar (POS) AN 2022

Prosedur Operasional Standar (POS) AN 2022

Pelaksanaan ANBK tahun 2022 berpedoman pada Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 013/H/PG.00/2022.

Prosedur Operasional Standar (POS) AN 2022

Pelaksana Asesmen Nasional merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan perwakilan RI di luar negeri.

A. Pelaksana Tingkat Pusat 

1. Asesmen Nasional Tingkat Pusat terdiri atas unsur-unsur: 

a. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 

b. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 

c. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 

d. Direktorat Jenderal Guru dan Tenga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 

e. Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 

f. Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 

g. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama; 

h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Kementerian Agama; 

i. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama; 

j. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Kementerian Agama; 

k. Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; dan 

l. Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsulat Jenderal Kementerian Luar Negeri.

2. Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut. 

a. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 

1) menyusun dan menetapkan kerangka kerja AN; 

2) merencanakan, mengoordinasikan persiapan, dan pelaksanaan AN di tingkat pusat dan daerah; 

3) menyiapkan sistem aplikasi AN; 

4) menyusun dan menetapkan POS AN; 

5) menyusun petunjuk teknis pelaksanaan AN. 

6) menetapkan jadwal pelaksanaan AN; 

7) menyiapkan dan menetapkan bahan AN; 

8) memantau kesiapan pelaksanaan AN di daerah; 

9) menyusun materi sosialisasi bagi pemangku kepentingan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan; 

10) melakukan sosialisasi pelaksanaan AN; 

11) melakukan pelatihan tim teknis ANBK tingkat provinsi; 

12) melakukan koordinasi dengan instansi atau penyedia layanan listrik dan internet untuk menunjang pelaksanaan AN; 

13) menyelesaikan permasalahan teknis yang diteruskan oleh tim teknis provinsi menggunakan sistem aplikasi AN; 

14) memantau dan mengevaluasi pelaksanaan AN; 

15) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN; 

16) melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pengolahan hasil AN: 

17) melakukan pengolahan hasil AN; 

18) merekomendasikan tindak lanjut peningkatan mutu pendidikan berdasarkan hasil AN; 

19) melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan tindak lanjut hasil pelaporan; dan 

20) melaporkan penyelenggaraan dan menyampaikan usulan perbaikan pelaksanaan AN kepada Menteri. 

b. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 

1) mensosialisasikan AN ke dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan Atase Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Konsulat Jenderal Kementerian Luar Negeri; 

2) melakukan koordinasi persiapan dan pelaksanaan AN dengan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupatan/kota; 

3) melakukan verifikasi dan validasi sarana TIK satuan pendidikan dan pemetaan sekolah menumpang jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan program kesetaraan berdasarkan data isian Dapodik; 

4) melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SLB dan program kesetaraan; 

5) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN; 

6) melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan; 

7) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan; dan 8) melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota. 

c. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 

1) mensosialisasikan AN ke dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota; 

2) melakukan koordinasi persiapan dan pelaksanaan AN dengan dinas pendidikan provinsi; 

3) melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN jenjang pendidikan SMK; 4) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN; 

5) melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan; 6) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan; dan 

7) melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap dinas pendidikan provinsi; 

d. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 

1) menyelenggarakan koordinasi, sosialisasi, dan pembinaan pendidik dalam penyiapan, pelaksanaan serta tindak lanjut AN;

2) melaksanakan pembinaan pendidik dalam penyiapan, pelaksanaan serta tindak lanjut AN pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan 

3) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan;


e. Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 1) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN; 

2) menyiapkan infrastruktur berupa perangkat keras dan perangkat lunak di data center Kementerian; 

3) menyiapkan sumber daya manusia pendukung untuk pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN; dan 

4) melakukan pengumpulan data, pengolahan dan penyusunan evaluasi sistem pendidikan.


f. Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 1) melakukan pemantauan dalam penyiapan dan pelaksanaan AN; 

2) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN; 

3) melakukan evaluasi pelaksanaan AN; dan 

4) melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan AN. 

g. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama; 

1) mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan Asesmen Nasional di tingkat pusat dan daerah; 

2) memantau kesiapan pelaksanaan AN di daerah; 

3) melakukan sosialisasi pelaksanaan AN; 

4) melakukan koordinasi dengan instansi atau penyedia layanan listrik dan internet untuk menunjang pelaksanaan AN; 

5) melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN; 

6) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN; 

7) melakukan evaluasi pelaksanaan AN; 

8) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan; 

9) melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap kantor wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama; dan 

10) melaporkan penyelenggaraan dan menyampaikan usulan perbaikan pelaksanaan AN kepada Kementerian.

h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Kementerian Agama; 

1) mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan AN di tingkat pusat dan daerah; 

2) memantau kesiapan pelaksanaan AN di daerah; 

3) melakukan sosialisasi pelaksanaan AN; 

4) melakukan koordinasi dengan instansi atau penyedia layanan listrik dan internet untuk menunjang pelaksanaan AN; 

5) melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN; 

6) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN; 

7) melakukan evaluasi pelaksanaan AN; 

8) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan; 

9) melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap kantor wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama; dan 

10) melaporkan penyelenggaraan dan menyampaikan usulan perbaikan pelaksanaan AN kepada Kementerian. 


i. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama; 

1) mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan AN di tingkat pusat dan daerah; 

2) memantau kesiapan pelaksanaan AN di daerah; 

3) melakukan sosialisasi pelaksanaan AN; 

4) melakukan koordinasi dengan instansi atau penyedia layanan listrik dan internet untuk menunjang pelaksanaan AN; 

5) melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN; 

6) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN; 

7) melakukan evaluasi pelaksanaan AN; 

8) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan; 

9) melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap kantor wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama; dan 

10) melaporkan penyelenggaraan dan menyampaikan usulan perbaikan pelaksanaan AN kepada Kementerian. 

j. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Kementerian Agama; 

1) mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan AN di tingkat pusat dan daerah; 

2) memantau kesiapan pelaksanaan AN di daerah; 

3) melakukan sosialisasi pelaksanaan AN; 

4) melakukan koordinasi dengan instansi atau penyedia layanan listrik dan internet untuk menunjang pelaksanaan AN; 

5) melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN; 

6) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN; 

7) melakukan evaluasi pelaksanaan AN; 

8) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan; 

9) melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap kantor wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama; dan 

10) melaporkan penyelenggaraan dan menyampaikan usulan perbaikan pelaksanaan AN kepada Kementerian. 


k. Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Melakukan koordinasi kebijakan dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan AN. 

l. Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsulat Jenderal Kementerian Luar Negeri; 

1) mensosialisasikan AN ke SILN di wilayahnya; 

2) mengoordinasikan pendataan AN di wilayahnya; 

3) mendata, dan memverifikasi satuan pendidikan pelaksana (mandiri-menumpang) berdasarkan infrastruktur yang dimiliki setiap satuan pendidikan; 

4) menetapkan SILN pelaksana AN, dengan prosedur sebagai berikut: 

a) melakukan pendataan SILN; 

b) menetapkan SILN pelaksana AN; 

5) melakukan pelatihan proktor SILN di wilayahnya; 

6) melakukan pendampingan dalam persiapan dan pelaksanaan AN; 

7) melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN; 

8) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN; 

9) melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan ke SILN di wilayahnya; 

10) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan; dan 

11) melaporkan penyelenggaraan dan menyampaikan usulan perbaikan pelaksanaan AN kepada Kementerian.


B. Pelaksana Tingkat Provinsi 

1. Pelaksana AN Tingkat Provinsi terdiri dari unsur: 

a. LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan) dan Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP PAUD dan Dikmas); 

b. Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Cabang Dinas Pendidikan Provinsi; dan 

c. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi (bidang yang menangani pendidikan madrasah, pendidikan keagamaan, dan pendidikan diniyah pada pondok pesantren). 

2. Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat Provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut. 

a. LPMP dan BP PAUD dan Dikmas 

1) melakukan sosialisasi kebijakan pelaksanaan AN di wilayahnya; 

2) melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan Asesmen Nasional dengan Dinas Pendidikan Provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di wilayahnya; 

3) melakukan pendampingan pelaksanaan AN di wilayahnya; 

4) melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan terkait verifikasi kesiapan infrastruktur pelaksanaan AN di wilayahnya; 

5) melakukan monitoring dan evaluasi serta memastikan pelaksanaan AN di wilayahnya sesuai dengan POS AN; 

6) melaporkan pelaksanaan AN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah; 

7) melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya; dan 

8) melakukan pendampingan penyusunan program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya. 

b. Dinas Pendidikan Provinsi 

1) melakukan sosialisasi kebijakan dan teknis AN ke cabang dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota dan satuan pendidikan di wilayahnya; 

2) melakukan koordinasi pendataan, persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut AN di wilayahnya bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Satuan Pendidikan, dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian; 

3) memastikan ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia di wilayahnya sesuai kewenangannya; 

4) mendata dan memverifikasi Satuan Pendidikan pelaksana (mandiri/menumpang dan daring/semi daring) berdasarkan infrastruktur yang dimiliki setiap satuan pendidikan sesuai kewenangannya; 

5) menetapkan satuan pendidikan pelaksana AN dan satuan pendidikan yang menumpang ke satuan pendidikan lain sesuai dengan kewenangan berdasarkan jarak dan lokasi satuan pendidikan, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke satuan pendidikan pelaksana AN; 

6) menetapkan moda asesmen satuan pendidikan pelaksana AN sesuai dengan kewenangan yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke satuan pendidikan pelaksana AN; 

7) melakukan pelatihan tim teknis provinsi, kabupaten/kota dan satuan pendidikan di wilayahnya; 

8) melakukan koordinasi dengan penyedia layanan listrik dan internet pada saat persiapan dan pelaksanaan AN; 

9) menetapkan pendidik atau tenaga kependidikan sebagai pengawas pelaksanaan AN di satuan pendidikan secara silang; 

10) melakukan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam persiapan dan pelaksanaan AN; 

11) menyelesaikan permasalahan teknis dari satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan menggunakan sistem aplikasi AN; 

12) menyelesaikan permasalahan teknis yang diteruskan oleh tim teknis kota kabupaten menggunakan sistem aplikasi AN; 

13) meneruskan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada tim teknis pusat; 

14) melakukan monitoring dan evaluasi serta memastikan pelaksanaan Asesmen Nasional di wilayahnya sesuai dengan POS AN; 

15) memastikan pelaksanaan AN di satuan pendidikan berjalan sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan; 

16) mengeluarkan ketentuan untuk memastikan kewajaran biaya dalam penerapan prinsip berbagi sumber daya antara satuan pendidikan yang menumpang dan satuan pendidikan yang ditumpangi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 

17) mengelola anggaran persiapan dan pelaksanaan AN yang bersumber dari dan APBN; 

18) melakukan desiminasi hasil AN kepada satuan pendidikan sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya; 

19) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya; 

20) melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya sebagai bagian dari peningkatan mutu pendidikan di wilayahnya; 

21) menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pelaksanaan AN tingkat provinsi yang berasal dari dana Pusat Asesmen Pendidikan kepada Pusat Asesmen Pendidikan; 

22) melaporkan hasil AN kepada kepala daerah masing-masing; dan 

23) melaporkan hasil pelaksanaan AN tingkat provinsi untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah. 

c. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi 

1) melakukan sosialisasi kebijakan dan teknis AN ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan di wilayahnya; 

2) melakukan koordinasi pendataan, persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut AN di wilayahnya bersama dengan dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor kemenag kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian; 

3) memastikan ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia di wilayahnya sesuai kewenangannya; 

4) mendata dan memverifikasi satuan pendidikan pelaksana (mandiri/menumpang dan daring/semi daring) berdasarkan infrastruktur yang dimiliki setiap satuan pendidikan sesuai kewenangannya; 

5) menetapkan satuan pendidikan pelaksana AN dan satuan pendidikan yang menumpang ke satuan pendidikan lain sesuai dengan kewenangan berdasarkan jarak dan lokasi satuan pendidikan, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke satuan pendidikan pelaksana AN; 

6) menetapkan moda asesmen satuan pendidikan pelaksana AN sesuai dengan kewenangan yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke satuan pendidikan pelaksana AN; 

7) melakukan pelatihan tim teknis provinsi, kabupaten/kota dan satuan pendidikan di wilayahnya; 

8) melakukan koordinasi dengan penyedia layanan listrik dan internet pada saat persiapan dan pelaksanaan AN; 

9) menetapkan pendidik sebagai pengawas pelaksanaan AN di satuan pendidikan secara silang; 

10) menyelesaikan permasalahan teknis dari satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan menggunakan sistem aplikasi AN; 

11) menyelesaikan permasalahan teknis yang diteruskan oleh tim teknis kota kabupaten menggunakan sistem aplikasi AN; 

12) meneruskan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada tim teknis pusat; 

13) melakukan pendampingan dalam persiapan dan pelaksanaan AN; 

14) melakukan monitoring dan evaluasi serta memastikan pelaksanaan AN di wilayahnya sesuai dengan POS AN; 

15) memastikan pelaksanaan AN di satuan pendidikan berjalan sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan; 

16) mengeluarkan ketentuan untuk memastikan kewajaran biaya dalam penerapan prinsip berbagi sumber daya antara satuan pendidikan yang menumpang dan satuan pendidikan yang ditumpangi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 

17) melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya; 

18) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya; dan 

19) melaporkan hasil pelaksanaan AN tingkat provinsi untuk disampaikan kepada Kemenag.

C. Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota 

1. Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari unsur: 

a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan 

b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 

2. Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut. 


a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 

1) melakukan sosialisasi kebijakan dan teknis AN ke satuan pendidikan di wilayahnya; 

2) melakukan koordinasi pendataan, persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut AN di wilayahnya bersama dengan dinas pendidikan provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan satuan pendidikan; 

3) memastikan ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia di wilayahnya sesuai kewenangannya; 

4) mendata dan memverifikasi satuan pendidikan pelaksana (mandiri/menumpang dan daring/semidaring) berdasarkan infrastruktur yang dimiliki setiap satuan pendidikan sesuai kewenangannya; 

5) menetapkan satuan pendidikan pelaksana AN dan satuan pendidikan yang menumpang ke satuan pendidikan lain sesuai dengan kewenangan berdasarkan jarak dan lokasi satuan pendidikan, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke satuan pendidikan pelaksana AN; 

6) melakukan pelatihan tim teknis kabupaten/kota dan satuan pendidikan di wilayahnya; 

7) melakukan koordinasi dengan penyedia layanan listrik dan internet pada saat persiapan dan pelaksanaan AN; 

8) menetapkan pendidik sebagai pengawas pelaksanaan AN di satuan pendidikan secara silang; 

9) melakukan pendampingan dalam persiapan dan pelaksanaan AN; 

10) menyelesaikan permasalahan teknis dari satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan menggunakan sistem aplikasi AN; 

11) meneruskan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada tim teknis provinsi; 

12) melakukan monitoring dan evaluasi serta memastikan pelaksanaan AN di wilayahnya sesuai dengan POS AN;

13) memastikan pelaksanaan AN di satuan pendidikan berjalan sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan; 

14) mengeluarkan ketentuan untuk memastikan kewajaran biaya dalam penerapan prinsip berbagi sumber daya antara satuan pendidikan yang menumpang dan satuan pendidikan yang ditumpangi sesuai dengan ketentuan ketentuan yang berlaku; 

15) melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya; 

16) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya; 

17) melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; 

18) melaporkan hasil AN kepada kepala daerah masing-masing; dan 

19) melaporkan hasil pelaksanaan AN tingkat kabupaten/kota untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah. 

b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota 

1) melakukan sosialisasi kebijakan dan teknis AN ke satuan pendidikan di wilayahnya; 

2) melakukan koordinasi pendataan, persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut AN di wilayahnya bersama kantor wilayah kemenag provinsi, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan satuan pendidikan; 

3) memastikan ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia di wilayahnya sesuai kewenangannya; 

4) mendata dan memverifikasi satuan pendidikan pelaksana (mandiri/menumpang dan daring/semi daring) berdasarkan infrastruktur yang dimiliki setiap satuan pendidikan sesuai kewenangannya; 

5) mengusulkan satuan pendidikan pelaksana AN dan satuan pendidikan yang menumpang ke satuan pendidikan lain sesuai dengan kewenangan berdasarkan jarak dan lokasi satuan pendidikan, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke satuan pendidikan pelaksana AN; 

6) melakukan pelatihan tim teknis kabupaten/kota dan satuan pendidikan di wilayahnya; 

7) melakukan koordinasi dengan penyedia layanan listrik dan internet pada saat persiapan dan pelaksanaan AN;

8) menetapkan pendidik sebagai pengawas pelaksanaan AN di satuan pendidikan secara silang; 

9) melakukan pendampingan dalam persiapan dan pelaksanaan AN; 

10) menyelesaikan permasalahan teknis dari satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan menggunakan sistem aplikasi AN; 

11) meneruskan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada tim teknis kanwil kemenag provinsi; 

12) melakukan monitoring dan evaluasi serta memastikan pelaksanaan Asesmen Nasional di wilayahnya sesuai dengan POS AN; 13) memastikan pelaksanaan AN di satuan pendidikan berjalan sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan; 

14) mengeluarkan ketentuan untuk memastikan kewajaran biaya dalam penerapan prinsip berbagi sumber daya antara satuan pendidikan yang menumpang dan satuan pendidikan yang ditumpangi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 

15) melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya; 

16) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya; dan 

17) melaporkan hasil pelaksanaan Asesmen Nasional tingkat kabupaten/kota untuk disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.



Download Prosedur Operasional Standar (POS) AN 2022

D. Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan


1. Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh masing-masing satuan pendidikan. 

2. Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut. 

a. melakukan sosialisasi kepada pendidik, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat lainnya tentang kebijakan AN dan teknis pelaksanaan AN; 

b. merencanakan pelaksanaan AN di satuan pendidikan masing-masing; 

c. melakukan verifikasi data calon peserta AN dan melaporkan ke pelaksana tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya; 

d. melaksanakan simulasi/uji coba pelaksanaan AN sesuai jadwal yang ditetapkan Pelaksana Tingkat Pusat;

e. menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen (tempat dan/atau ruang asesmen dapat ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan AN) dengan mempertimbangkan protokol kesehatan; 

f. mengusulkan jumlah sesi per hari kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi; 

g. mengikuti simulasi AN bagi satuan pendidikan dengan status mandiri sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan; 

h. mengikuti gladi bersih AN dan dapat mengikutsertakan peserta didik yang terpilih sebagai sampel sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan; i. memastikan peserta didik yang mengikuti AN merupakan peserta yang telah ditetapkan oleh Kementerian; 

j. memastikan peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf h hadir tepat waktu serta mengikuti seluruh jadwal pelaksanaan AN; 

k. menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUD Dikdasmen di masa Pandemi Covid-19; 

l. menyampaikan informasi tentang keikutsertaan peserta didik dalam AN kepada orang tua/wali peserta didik; 

m. mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada saat pelaksanaan AN untuk peserta didik yang tidak menjadi sampel AN; 

n. melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen, jumlah maksimal peserta AN utama yang dapat digantikan adalah sejumlah peserta AN cadangan (5 orang), selambat-lambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada sesi 1 di hari pertama; 

o. menyiapkan peserta didik yang terpilih untuk mengikuti seluruh pelaksanaan AN selama dua hari; 

p. memastikan seluruh pendidik dan kepala satuan pendidikan mengisi survei lingkungan belajar secara mandiri sesuai jadwal yang ditetapkan; 

q. menetapkan proktor dan teknisi serta memastikan telah mengikuti pelatihan; 

r. menerapkan dan memastikan protokol kesehatan dilaksanakan di satuan pendidikannya: 

s. mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau kantor kementerian agama untuk satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Agama dalam penerapan berbagi sumber daya antara sekolah menumpang dan ditumpangi pada pelaksanaan AN; 

t. menyiapkan serta membiayai perpindahan peserta AN bagi peserta AN yang menumpang ke satuan pendidikan lain; 

u. melaksanakan AN dan memastikan kesesuaian pelaksanaannya dengan POS AN; 

v. melaporkan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada dinas pendidikan kota kabupaten/provinsi/kantor kemenag/kanwil kemenag sesuai dengan kewenangan menggunakan sistem aplikasi AN; 

w. mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS AN; 

x. membuat berita acara pelaksanaan AN di satuan pendidikan; 

y. menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AN; 

z. menjalankan tata tertib pelaksanaan AN; 

aa. membiayai persiapan dan pelaksanaan AN di satuan pendidikan; 

bb. menyusun program tindak lanjut hasil AN; dan 

cc. menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.

Demikian semoga materi Prosedur Operasional Standar (POS) AN 2022 yang kami bagikan ini bermanfaat,

Posting Komentar untuk "Prosedur Operasional Standar (POS) AN 2022"