Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dokumen Kurikulum Terpadu Tingkat Satuan Pendidikan



Dokumen Kurikulum Terpadu Tingkat Satuan Pendidikan 
(Kurikulum 2006 Dan Kurikulum 2013) 

Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI). KTSP disusun dengan berpedoman pada panduan implementasi Kurikulum 2013 yang terintegrasi dalam bahan pelatihan pelaksanaan kurikulum serta dengan memperhatikan Peraturan Menteri Pedidikan dan Kebudayaan yang terbit pada tahun 2013 yang relevan dan menjadi dasar pelaksanaannya.. 

Di samping memperhatian karakter pelaksanaan kurikulum 2013, sekolah mempertimbangkan segenap sumber daya yang sekolah miliki intuk mewujudkan keunggulan sekolah dengan berpedoman pada stadar nasional pendidikan. Poros utama pertimbangan adalah bagaimana merumuskan mutu lulusan yang sekolah harapkan yang kemabangkan dalam bentuk indikator mutu lulusan seagai basis bagi pengembangan standar yang lainnya. 

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Dokumen Kurikulum 2013 ini tersusun berkat kerja sama dari berbagai pihak. Kepala sekolah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penyusunan KTSP ini, dan secara khusus kami sampaikan penghargaan dan terima kasih kepada tim pengembang kurikulum tingkat satuan pendidikan yang telah berjuang sehingga dapat menyelesaikan dokumen tepat pada waktu yang diperlukan.

A. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Istilah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) digunakan dalam pelaksanaan kurikulum 2013. Kesamaan dari kurikulum 2006 dengan kurikulum 2013 sama-sama kurikulum berbasis kompetensi. Pada pelaksanaan Kurikulum 2013, mewujudkan kompetensi siswa yang dicita- citakan harus menjadi poros perhatian tiap satuan pendidikan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan tentang Standar Nasional Pendidikan setiap satuan pendidikan wajib menyusun dokumen KTSP sebagai acuan untuk mewujudkan target kompetensi siswa yang menjadi targetnya. 

Pengembangan KTSP dalam merealisasikan tujuan pelaksanaan kurikulum 2013 sesungguhnya merupakan bagian dari strategi penjaminan pencapaian tujuan pendidikan nasional yang mengacu pada pemenuhan delapan standar nasional. Poros dari kedelapan standar adalah mewujudkan keunggulan mutu lulusan.

Penyusunan dokumen bertujuan menyediakan panduan yang berfungsi mengarahkan pemangku kewenangan pelaksanaan kurikulum 2013 dengan melengkapi dokumen dengan rasional pengembangan KTSP yang fokus kepada pemenuhan kebutuhan siswa mengembangkan kompetensi dalam perubahan kehidupan abad ke-21; merumuskan visi, misi, dan tujuan sekolah untuk mengembangkan keunggulan; mengelola program peminatan; menata struktur kurikulum, memetakan beban belajar siswa, dan menyusuan pedoman penyelenggaraan pembelajaran yang meliputi pelaksanaan kegiatan intra dan ekstrkurikuler, pedoman akademik, dan instrumen evaluasi penyelenggaraan kurikulum. 

Untuk mendukung keterpenuhan dokumen, sekolah membentuk tim perumus KTSP 2013 yang ditandai dengan penerbitan tim dalam bentuk keputusan sekolah.

B. Landasan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Kepala sekolah/Madrasah sebagaimana yang diubah dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala sekolah/madrasah.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor.
11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses.
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian.
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 tentang KD dan Struktur Kurikulum SD.
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikukulum 2013.

C. Tujuan Perumusan KTSP
Tujuan perumusan KTSP adalah:
1. menyediakan dokumen yang memuat tujuan, strategi pencapaian tujuan, pengaturan waktu, pedoman umum, dan evaluasi penyelenggaraan kurikulum 2013;
2. menyediakan acuan bagi warga sekolah dalam mengembangkan program pelaksanaan kurikulum 2013 agar dapat mencapai tujuan secara efektif dan berkelanjutan;
3. meningkatkan sistem penjaminan pelaksanaan kurikulum dengan menyediakan rumusan latar belakang, konsep, model implementasi, dan perangkat evaluasi program;
4. menyediakan instrumen untuk mengukur ketercapaian program;
5. memberikan informasi kepada masyarakat, terutama orang tua siswa, untuk lebih memahami dan memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan kurikulum 2013 pada tingkat satuan pendidikan secara terarah agar lebih berhasil guna; dan
6. menyediakan acuan bagi para evaluator program pelaksanaan kurikulum 2013 dalam mengukur efektivitas program pelaksanaan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan.

D. Target Pencapaian Kompetensi Lulusan
Salah satu poros utama perubahan kurikulum 2006 ke kurikulum 2013 ialah perubahan pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Berkaitan dengan mewujudkan mutu lulusan kami perlu menetapkan target keunggulan mutu lulusan yang kami harapkan sebagai fokus utama perbaikan mutu berkelanjutan yang merujuk pada SKL nasional. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 tentang StandarKompetensi Lulusan memiliki tekad untuk mewujudkan target mutu berikut ini.

BAB II
DINAMIKA PERKEMBANGAN KURIKULUM 2013
DI SEKOLAH DASAR

A. Latar Belakang
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dengan kata lain, kurikulum merupakan salah satu alat untuk menyiapkan peserta didik agar berkecakapan hidup sesuai dengan kondisi kehidupannya saat ini dan masa depan. Masa depan merupakan rentang waktu bagi peserta didik yang belajar pada masa kini dan untuk hidup berkelanjutan (sustainable) dengan segala tantangan abad ke-21.

Kurikulum sebagai jantung pendidikan memiliki posisi strategis mulai dari ide, desain, dokumen, dan implementasinya. Pendidikan itu sendiri merupakan investasi esensial jangka panjang. Perumusan pendidikan yang bervisi masa depan menjadi suatu keniscayaan walaupun tidak mudah untuk dideskripsikan. Terdapat berbagai prediksi tentang kehidupan masa depan. Visi masa depan berkaitan dengan prediksi cerdas tentang masa kini dan trend yang mungkin akan terjadi dalam kehidupan abad ke-21. Salah satu esensi yang dapat dijadikan pertimbangan dalam merencanakan kurikulum adalah pencapaian kompetensi berpikir tingkat tinggi (high order thinking skills) untuk menyelesaikan masalah dengan berpikir kritis, inovatif, kreatif, demi kehidupan kebersamaan manusia dengan damai dan harmonis (to live together in peace and harmony).

Dengan berpikir tingkat tinggi, maka penciptaan kesempatan kerja di masa depan akan lebih terbuka dan lebih terakses dari segala keahlian masyarakat yang pada giliranya akan membangun peradaban kemanusiaan yang sejahtera. Trend masa depan dari berbagai sumber dapat disimpulkan bahwa: a) di masa depan akan lebih banyak diperlukan pekerja dengan penguasaan pengetahuan dan kecakapan tingkat tinggi, b) semakin meningkatnya jasa layanan, maka sikap sosial, kemampuan berinteraksi dengan orang lain lebih bermakna, c) melimpahnya pengetahuan dan munculnya jenis pekerjaan baru, maka fleksibilitas dan keinginan untuk selalu belajar menjadi lebih penting, d) kemandirian bekerja yang dapat dilakukan dengan jarak jauh maka perlu mengembangkan sikap kemandirian, membekali diri dengan berbagai sumber daya, serta adaptif perlu dikembangkan, dan e) harus tahu hak dan kewajibannya, peran sertanya pada masyarakat, dan menjadi warga negara yang bertanggung jawab (Pink, 2005; Wragg, 1997; OECD, 2010, Partnership for 21 st Century, 2010). Trend masa depan tersebut menjadi pertimbangan dalam menetapkan desain kurikulum, terutama komponen kurikulum dalam aspek tujuan, isi/bahan, serta proses pembelajaran.

Selain itu, pengembangan kurikulum juga harus tetap mempertimbangkan dasar- dasar dan aspek akademik tentang kurikulum (ide, desain, dokumen, dan implementasi). Dalam aspek akademik kurikulum, peserta didik merupakan subjek pembelajar. Ini harus menjadi dasar rujukan utama dalam pengembangan kurikulum. Peserta didik, selain sebagai individu yang memiliki potensi dan bakat, ia juga merupakan bagian integral dari masyarakat Indonesia. Peserta didik yang akan menjalani kehidupan masa depan sebagai insan berkarakter, berkembang dalam masyarakat, dan akan membangun masyarakat dalam ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter berlandasakan semangat gotong royong.

Kurikulum merupakan bagian penting dalam pembangunan sehingga perbaikan kurikulum merupakan bagian dari pembangunan modal manusia Indonesia. Kurikulum diharapkan dapat mengubah masyarakat seperti yang dicita-citakan suatu bangsa. Kurikulum dapat menjadi wahana untuk melestarikan nilai-nilai luhur bangsa sekaligus mengembangkan potensi, bakat, dan minat peserta didik seoptimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kini dan masa depan, menjadi bangsa yang mandiri, maju, adil, dan makmur seperti yang telah dicita-citakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Kurikulum menjadi hal penting dalam pembangunan generasi suatu bangsa.

Pengembangan kurikulum 2013 secara berkesinambungan mempertimbangkan berbagai hal dan masukan dari berbagai unsur masyarakat sebagai satu kesatuan entitas bangsa yang menginginkan peningkatan kualitas peserta didik di masa depan. Dalam perjalanan pengembangannya disertai dengan evaluasi formatif yang memungkinan perbaikan pada tataran dokumen dan implementasi. Perbaikan ini melibatkan seluruh komponen masyarakat sehingga kurikulum hasil perbaikan menjadi milik semua komponen bangsa. Perbaikan kurikulum dapat dilakukan secara holistik komprehensif mulai dari ide, desain, dokumen sampai dengan implementasi. Namun perbaikan kurikulum juga dapat dilakukan pada sebagian dimensi kurikulum dan aspek tertentu dari kurikulum.

Perbaikan kurikulum 2013 pada saat ini lebih bersifat evaluasi formatif dengan melakukan perbaikan pada dokumen KI-KD, silabus, pedoman mata pelajaran, pembelajaran dan penilaian hasil belajar, serta buku teks pelajaran. Perbaikan kurikulum berlandaskan pada kebijakan landasan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Pelaksanaan perbaikannya juga atas dasar masukan dari berbagai lapisan publik (masyarakat sipil, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia persekolahan) terhadap ide, dokumen, dan implementasi kurikulum yang diperoleh melalui monitoring dan evaluasi dari berbagai media.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi serta masukan publik tersebut, terdapat beberapa masukan umum, antara lain adanya pemahaman yang kurang tepat oleh masyarakat yang diakibatkan oleh format penyajian dan nomenklatur dalam Kurikulum 2013: (1) Kompetensi Dasar (KD) pada Kompetensi Inti 1 (KI-1) dan KD pada KI-2 yang dianggap kurang logis dikaitkan dengan karakteristik mata pelajaran; (2) terindikasi adanya inkonsistensi antara KD dalam silabus dan buku teks (baik lingkup materi maupun urutannya); (3) belum ada pernyataan eksplisit dalam dokumen kurikulum tentang perlunya peserta didik lebih melek teknologi; (4) format penilaian dianggap terlalu rumit dan perlu penyederhanaan; (5) penegasan kembali pengertian pembelajaran saintifik yang bukan satu-satunya pendekatan dalam proses pembelajaran di kelas; (6) penyelerasan dan perbaikan teknis buku teks pelajaran agar mudah dipelajari oleh peserta didik.

Masukan publik terhadap ide kurikulum mengindikasikan perlunya penegasan kembali bahwa secara keseluruhan Kurikulum 2013 harus mewujudkan empat pilar belajar dari UNESCO, yaitu learning to know, learning to do, learning to live together with harmony dan learning to be. Selain itu, kurikulum juga harus mendorong tercapainya perilaku positif dan pencegahan radikalisme. Tentu saja harus tetap dalam konteks tujuan pendidikan menurut sistem Pendidikan Nasional menurut Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 3 UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Masukan terhadap desain kurikulum, antara lain, perlu penambahan skema pengelolaan kurikulum di tingkat pusat, daerah, dan sekolah; penyelarasan KI, KD, silabus, pedoman mata pelajaran, sistem pembelajaran, dan sistem penilaian; penjelasan akademik tentang pendekatan Tematik Terpadu dan pendekatan mata pelajaran di SD; serta penegasan tentang penilaian sikap (KI-1 dan KI-2) dan penilaian pengetahuan dan keterampilan (KI-3 dan KI-4). Masukan terhadap dokumen kurikulum yaitu perlunya pencermatan seluruh dokumen kurikulum yang meliputi Kompetensi Dasar, Silabus, Pedoman mata pelajaran, dan buku teks pelajaran untuk dilakukan revisi sesuai dengan masukan yang relevan.

B. Kerangka Kerja Perbaikan Kurikulum
1. Kerangka Akademik Pengembangan Kurikulum Pengembangan Kurikulum 2013 telah dilakukan berdasarkan pada berbagai aspek pengembangan kurikulum. Pengembangan kurikulum dilakukan melalui proses curriculum engineering (perekayasaan kurikulum) yang merupakan sebuah siklus berulang dari mulai perencanaan, pengembangan, implementasi, evaluasi, dan kembali pada perencanaan pada aspek tujuan apa yang ingin dicapai (kompetensi), bagaimana mengorganisasikannya (desain kurikulum), bagaimana cara mencapainya (pembelajaran), serta bagaimana memastikan pencapaiannya (penilaian) (Beauchamp, 1975; Tyler, 1949; dan Oliva, 2013). Perbaikan kurikulum didasarkan pada kurikulum yang masih berlaku (Doll, 1974; McNeil, 2006; Pinar, 2012; Oliva, 2013).



 Unduh File Lengkap : Dokumen Kurikulum Terpadu Tingkat Satuan Pendidikan 

Demikian penjelasan tentang materi Dokumen Kurikulum Terpadu Tingkat Satuan Pendidikan ini semoga bisa membantu dalam proses persiapan akreditasi sekolah, untuk lebih lengkapnya silahkan unduh file link di tas paragraf ini, terima kasih telah berkunjung ke situs kami.

Posting Komentar untuk "Dokumen Kurikulum Terpadu Tingkat Satuan Pendidikan "