Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Manajemen Hubungan Sekolah Dan Masyarakat Dalam Pemberdayaan Masyarakat

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah telah ditetapkan bahwa ada 5 (lima) dimensi kompetensi yaitu: Kepribadian, Manajerial, Kewirausahaan, Supervisi dan Sosial. Dalam rangka pembinaan kompetensi calon kepala sekolah/kepala sekolah untuk menguasai lima dimensi kompetensi tersebut, Direktorat Tenaga Kependidikan telah berupaya menyusun naskah materi diklat pembinaan kompetensi untuk calon kepala sekolah/kepala sekolah. Naskah materi diklat pembinaan kompetensi ini disusun bertujuan untuk memberikan acuan bagi stakeholder di daerah dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/kepala sekolah agar dapat dihasilkan standar lulusan diklat yang sama di setiap daerah.

Manajemen Hubungan Sekolah Dan Masyarakat Dalam Pemberdayaan Masyarakat

Era globalisasi yang ditandai dengan persaingan yang sangat ketat dalam semua aspek kehidupan, memberi warna/pengaruh terhadap tuntutan akan kualitas sumber daya manusia, termasuk sumber daya pendidik sebagai unsur yang mempunyai posisi sentral dan strategis dalam pembentukan SDM berkualitas. Kondisi tersebut diiringi dengan tumbuh dan berkembangnya tuntutan demokratisasi pendidikan, akuntabilitas, tuntutan kualitas serta jaminan mutu dari dunia kerja. Kondisi tersebut di atas mensyaratkan lembaga pendidikan dan pendidik untuk memiliki kualitas yang handal dan sebagai jaminan mutu hasil proses pendidikan yang dilakukan. Seiring dengan berbagai tuntutan kualitas tersebut, pemerintah telah melahirkan berbagai peraturan perundangan yang pada dasarnya memberikan jaminan kualitas pendidikan dan pendidik. Berbagai upaya peningkatan mutu telah banyak dilakukan, tetapi pendidikan masih dihadapkan kepada berbagai permasalahan antara lain yang paling krusial adalah rendahnya mutu pendidikan. 

Dari berbagai kajian, ternyatasalah satu faktor penyebabnya antara lain adalah: minimnya peran serta masyarakat dalam menentukan kebijakan sekolah sebagai akibat masyarakat kurang merasa memiliki, kurang tanggung jawab dalam memelihara dan membina sekolah dimana anak-anaknya bersekolah. Padahal apabila dikaji lebihlanjut beberapa komponen penentu peningkatan mutu sekolah antara lain adalah manajemen pemberdayaan masyarakat. Untuk itulah salah satu kebijakan dalam peningkatan manajemen sekolah adalah implementasi manajemen berbasis sekolah. Pendekatan ini sangat memerlukan partisipasi yang tinggi dari masyarakat, baik yang terwadahkan dalam komite sekolah, dewan pendidikan maupun masyarakat secara umum. Keberhasilan penerapan manajemen berbasis sekolah tersebut sangat tergantung pada kemampuan kepala sekolah untuk dapat berperan secara aktif dalam pengelolaan sekolah dengan memberdayakan semua komponen yang terlibat dalam penyelenggaraan sekolah, khususnya dalam memberdayakan masyarakat secara keseluruhan. Ini berarti kompetensi kepala sekolah dalam pemberdayaan masyarakat perlu mendapat perhatian untuk ditingkatkan secara
terus menerus.

Pemerintah melalui Peraturam Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007, menegaskan bahwa salah satu indikator kompetensi kepala sekolah adalah kemampuan dalam manajemen pemberdayaan masyarakat. Kompetensi ini menjadi sangat penting dalam era otonomi sekarang ini.


Silahkan unduh file di atas untuk lebih jelasnya, demikian penjelasan tentang materi Manajemen Hubungan Sekolah Dan Masyarakat Dalam Pemberdayaan Masyarakat, semoga bisa membantu kepala sekolah dalam rencana mengikuti pelatihan kepala sekolah untuh mendapatkan NUKS Kepala Sekolah.

Posting Komentar untuk "Manajemen Hubungan Sekolah Dan Masyarakat Dalam Pemberdayaan Masyarakat"