Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Modul Pengelolaan Keuangan Sekolah (MPPKS-KEU)

Modul pengelolaan keuangan ini dikembangkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kepala sekolah dalam mengelola keuangan sekolah yang sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien sesuai dengan tuntutan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. 

Modul Pengelolaan Keuangan Sekolah (MPPKS-KEU)

Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kepala sekolah dalam pengelolaan keuangan sekolah, maka kepala sekolah harus memahami serangkaian proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan monitoringserta evaluasi penggunaan keuangan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Pengelolaan keuangan sekolah yang memperhatikan regulasi dan dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan efisien akan menciptakan suasana sekolah yang kondusif bagi peningkatan kinerja dan kualitas sekolah. Selain itu kepercayaan stake holder terhadap pengelolaan keuangan sekolah dapat meningkat, yang berimplikasi pada adanya kepedulian untuk membantu penyelenggaraan pendidikan di sekolah. 


Hal ini akan berdampak pada peningkatan prestasi belajar siswa tanpa memperhatikan perbedaan jenis kelamin dengan mempertimbangkan perlindungan keamanan dan kesejahteraan anak, serta memperhatikan anak yang berkebutuhan khusus. Modul ini disusun dengan mengintegrasikan nilai religiusitas dengan sub nilai peduli dan percaya diri, dan nilai integritas dengan sub nilai jujur dan tanggungjawab disertai kesadaran penuh untuk melakukan pengembangan sekolah melalui pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, dan efisien. Tindakan tersebut merupakan bagian dari Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Setelah mempelajari modul pengelolaan keuangan ini Saudara diharapkan mampu mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan dan efisien (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, kompetensi 2.11).