Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

GURU & SISWA DALAM ZONASI. SETELAH SISWA, AKAN MENYUSUL GURU.

MENGAKSES pendidikan bermutu adalah hak setiap warga negara. Dan itu dijamin oleh konstitusi. Karena itu, ketika pada 5 Mei 2017 terbit Permendikbud RI Nomor 17 Tahun 2017 yang mengatur tentang PPDB dengan menggunakan sistem zonasi, terasa ganjil.

Mengapa?

Karena disparitas mutu pendidikan yang terjadi sebenarnya bukan dalam lingkup kabupaten/kota, melainkan terjadi dalam tataran selevel provinsi (Jawa dengan luar Jawa) atau kawasan Indonesia (barat dengan timur). Disparitas mutu pendidikan itu pun belakangan telah berkurang cukup signifikan setelah pemerintah menerapkan kebijakan afirmatif yang mendorong dan mengakselerasi peningkatan mutu pendidikan di daerah-daerah khusus atau istimewa tersebut.

GURU & SISWA DALAM ZONASI. SETELAH SISWA, AKAN MENYUSUL GURU.

GURU & SISWA DALAM ZONASI. SETELAH SISWA, AKAN MENYUSUL GURU. 


Itulah sebabnya lalu menjadi ironi jika PPDB yang berbasis daerah kabupaten/kota itu menggunakan sistem zonasi.

Apalah daya, pro & kontra tinggalah celoteh semu. Toh pada akhirnya kita sebagai abdi Negara, akan menerapkan juga regulasi / kebijakan rersebut.

Tidak ada lagi namanya sekolah favorite.

" Diskriminasi pendidikan harus dihapus" 

Demikianlah kiranya orientasi dari tuan zonasi.

Sekolah akan memprioritaskan murid sekitar dibanding para penimba ilmu yang datang jauh-jauh dari cakupan jarak sekolah yang dimaksud. Karena semua sekolah akan berstatus sama. Dengan pemerataan tenaga pendidik dan dihilangkannya status "Sekolah Favorit" tersebut.

Bagaimana Kota & Kab. Bima, NTB pada umumnya ! 

Sudahkah mulai menerapkan regulasi dari Permendikbud itu dengan baik ? 

Sebagai orang baru dalam dunia pendidikan.
Sedikit saya merasa keki atas kebijakan tanpa uji materil seperti ini. Jauh sebelum aktualisasi harusnya ada observasi dan uji materil atas regulasi yang dibuat.

Sisi positifnya : 

Tenaga pendidik tidak lagi ada yang dilempar jauh karena ditengerai beda pandangan dalam cengkraman politik. Andaipun benar diterapkan zonasi GURU.

Posting Komentar untuk "GURU & SISWA DALAM ZONASI. SETELAH SISWA, AKAN MENYUSUL GURU. "