Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Manajemen Keuangan Sekolah Dasar

Lembaga pendidikan sebagai suatu organisasi merupakan wadah orang- orang yang mempunyai tujuan yang sama. Setiap kegiatan diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan. Pencapaian tujuan bisa optimal apabila di sekolah dilakukan kegiatan manajemen atau pengelolaan. Koontz (1984) mengatakan bahwa pengelolaan adalah esensial yang baik di semua kerjasama yang dikoordinasi, di semua tingkat organisasi, yang mana pelaksanaannya sering ada kendala atau sering ada masalah. Kendala dan masalah dapat muncul pada setiap kegiatan manajemen. Padahal manajemen merupakan kegiatan yang harus dilakukan oleh setiap sekolah. Oleh karena itu bagaimana upaya sekolah untuk mengurangi kendala dan memecahkan masalah merupakan tanggung jawab kepala sekolah sebagai pemimpin tertinggi di masing-masing sekolah.

(Doc) Manajemen Keuangan Sekolah Dasar

Manajemen pendidikan memiliki beberapa substansi, yaitu manajemen kurikulum, manajemen kesiswaan, manajemen sarana dan prasarana, manajemen hubungan masyarakat, manajemen personalia, dan manajemen keuangan. Pengelolaan pendidikan di sekolah dalam segala aktivitasnya perlu sarana dan prasarana untuk proses pengajaran, layanan, pelaksanaan program supervisi, penggajian dan kesejahteraan guru dan staf lainnya, kesemua itu memerlukan anggaran dan keuangan (Campbell, Cs, 1983). 

Manajemen keuangan berkaitan langsung dengan semua substansi manajemen pendidikan di sekolah. Biaya pendidikan merupakan salah satu komponen masukan instrumental (instrumental input) yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Tidak ada kegiatan pendidikan yang dapat mengabaikan peranan biaya. Tanpa biaya maka proses pendidikan tidak dapat berjalan secara optimal. Dapat disimpulkan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan sekolah membutuhkan biaya tertentu. Jer basuki mawa bea. Untuk itu manajemen keuangan perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar kegiatan yang lain bisa dilaksanakan dengan lancar. 

Sehubungan dengan itu, calon kepala sekolah yang akan bertugas mengelola sekolah, dipersyaratkan memiliki kemampuan mengelola keuangan dengan sebaik-baiknya. Demi kelancaran tugas dalam mengelola keuangan sekolah, ada tiga tugas dan peran yang dilakukan di sekolah, yaitu otorisator, ordonator dan bendaharawan. Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan/pengeluaran anggaran. Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengajuan dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan. Bendaharawan adalah petugas yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang atau surat

berharga lainnya. Tugas membuat penghitungan dan pertanggungjawaban keuangan dilakukan oleh bendaharawan. Tugas otorisator dan ordonator dipegang oleh kepala sekolah. Tugas bendaharawan dipegang oleh pegawai sekolah dan atau guru yang ditunjuk oleh kepala sekolah dengan Surat Keputusan (SK), dalam hal ini kepala sekolah sebagai pengendali kegiatannya. Perlu dijelaskan bahwa kepala sekolah tidak dibenarkan menjabat sebagai bendaharawan sekolah, namun ia bertindak sebagai pengawas dan pengendali keuangan sekolah. Kepala sekolah hendaknya mampu mengawasi kinerja bendaharawan sehingga kebenaran dari pembukuan dan penggunaan keuangan sekolah bisa dipantau secara terus menerus.

Dengan demikian kemungkinan penyimpangan pembukuan dan penggunaan keuangan yang ada dapat diminimalkan. Kalau toh ada penyimpangan maka segera dapat diluruskan. Apabila kepala sekolah menjadi bendaharawan, maka tidak ada yang menjadi pengawas di sekolah tersebut sehingga kebocoran penggunaan anggaran bisa lebih dimungkinkan. Kalau hal ini terjadi maka akuntabilitas keuangan sekolah akan kacau, dan yang lebih parah lagi dampaknya akan hilanglah kepercayaan orang tua, masyarakat, pemerintah dan berbagai pihak yang berpartisipasi aktif dalam membantu penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan di sekolah.

KONSEP MANAJEMEN KEUANGAN

A. Pengertian Manajemen Keuangan
Setiap kegiatan perlu diatur agar kegiatan berjalan tertib, lancar, efektif dan efisien. Kegiatan di sekolah yang sangat kompleks membutuhkan pengaturan  yang baik. Keuangan di sekolah merupakan bagian yang amat penting karena setiap kegiatan memerlukan biaya. Keuangan juga perlu diatur sebaik-baiknya. Untuk itu perlu manajemen keuangan yang baik. Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian. Beberapa kegiatan manajemen keuangan yaitu memperoleh dan menetapkan sumber-
sumber pendanaan, pemanfaatan dana (Lipham, 1985; Keith, 1991); pelaporan, pemeriksaan dan pertanggungjawaban. 

Di dalam manajemen keuangan sekolah dasar, terdapat rangkaian aktivitas terdiri dari perencanaan program sekolah, perkiraan anggaran, dan pendapatan yang diperlukan dalam pelaksanaan program, pengesahan dan penggunaan anggaran sekolah. Manajemen keuangan dapat diartikan sebagai tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan (Depdiknas Ditjen Dikdasmen, 2000). 

Dengan demikian manajemen keuangan sekolah dasar merupakan rangkaian aktivitas mengatur keuangan sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan sekolah dasar. Perencanaan keuangan menekankan analisis program kegiatan sesuai visi, misi, tujuan sekolah, menentukan sumber dan jumlah anggaran, serta menentukan jumlah anggaran tiap kegiatan yang dilakukan dalam satu tahun. Pembukuan dilakukan oleh bendaharawan secara cermat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembelanjaan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk pungutan pajak yang harus dikeluarkan.

Dalam hal ini bendaharawan hendaknya paham tentang tata cara belanja sehingga tidak menyimpang dari peraturan perundangan yang berlaku. Pengawasan dilakukan oleh pihak internal dan eksternal sekolah. Secara internal pengawasan dilakukan oleh kepala sekolah. Secara eksternal pengawasan bisa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen/ Lembaga Pemerintahan Non-departemen (ITJEN), Badan Pengawas Daerah. Selanjutnya pertanggung jawaban dilakukan sesuai dengan
sumber anggaran dan pedoman yang berlaku.