Juknis Penyusunan SKP Terbaru 2021
Juknis Penyusunan SKP Terbaru 2021
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri sipil tahun 2021.
Penyusunan SKP sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri sipil tahun 2021 adalah:
Penyusunan SKP tahun 2021 terbagi atas 2 periode yaitu:
1.Penyusunan SKP tahun 2021 bulan Januari – Juni
Penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan Peraturan Kepala Kepegawaian Negara No. 1 tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan Januari.
2.Penyusunan SKP tahun 2021 bulan Juli – Desember
Penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan ketentuan pelaksanaan peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang Penialian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan Juli.
Penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode Januari – juni mempertimbangkan kurun waktu penyelesaian/pencapaian sesuai periode dimaksud.
Dalam hal capaian suatu kegiatan tugas jabatan dan targetnya pada SKP periode Januari – Juni tidak dapat diukur dalam kurun waktu Januari – juni, maka untuk kegiatan tugas jabatan dan target yang dimasud dituangkan kembali dalam SKP periode Juli – Desember mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksudkan.
Dalam hal ini akan lebih jelas apabila dipelajari filenya, namun dapat pula dipelajari terlebih dahulu pada review file berikut.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri sipil tahun 2021 === DOWNLOAD ===
Demikian ulasan singkat materi Juknis Penyusunan SKP Terbaru 2021 semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Juknis Penyusunan SKP Terbaru 2021"