Berkas Fakta Intergritas PPG Dalam Jabatan 2022
Fakta Integritas PPG Dalam Jabatan 2022
Persyaratan Pendaftaran Peserta PPG Dalam Jabatan 2022
Kualifikasi S1 / D4
Usia Kurang dari sama dengan 58 Tahun
Status Sertifikat
TMT sampai dengan 01 Januari 2019
Jalur Pendidikan Formal
Belum Mengikuti UTN Sebanyak 4 Kali
Belum Menerima Banpem PPG 2018/2019
Berkas-berkas pendukung yang wajib dipersiapkan untuk diunggah dalam pendaftaran PPG dalam Jabatan Tahun 2022
Pindaian SK Pengangkatan Pertama
Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama yaitu TMT awal mengajar. Scan asli atau fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota.
Pindaian SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat Terakhir
Hasil pindai (scan) SK Kenaikan Pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotocopy legalisir) atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotocopy legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
1.Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS
2.Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
3.Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan
4.Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
Pindaian SK Pembagian tugas mengajar
Hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotocopy legalisir Kepala Sekolah).
Pakta Integritas
Hasil pindai (scan) Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai Rp. 10.000 dan ditandatangani.
Untuk template pakta dapat Anda unduh di sini
Demikian semoga materi Berkas Fakta Intergritas PPG Dalam Jabatan 2022 dapat bermanfaat
Posting Komentar untuk "Berkas Fakta Intergritas PPG Dalam Jabatan 2022"