Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berkas Fakta Intergritas PPG Dalam Jabatan 2022

Fakta Integritas PPG Dalam Jabatan 2022

Fakta Integritas PPG Dalam Jabatan 2022


Persyaratan Pendaftaran Peserta PPG Dalam Jabatan 2022

 Kualifikasi S1 / D4

 Usia Kurang dari sama dengan 58 Tahun

 Status Sertifikat

 TMT sampai dengan 01 Januari 2019

 Jalur Pendidikan Formal

 Belum Mengikuti UTN Sebanyak 4 Kali

 Belum Menerima Banpem PPG 2018/2019



Berkas-berkas pendukung yang wajib dipersiapkan untuk diunggah dalam pendaftaran PPG dalam Jabatan Tahun 2022


Pindaian SK Pengangkatan Pertama

Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama yaitu TMT awal mengajar. Scan asli atau fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota.


Pindaian SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat Terakhir

Hasil pindai (scan) SK Kenaikan Pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotocopy legalisir) atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotocopy legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

1.Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS

2.Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan

3.Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan

4.Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.


Pindaian SK Pembagian tugas mengajar

Hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotocopy legalisir Kepala Sekolah).


Pakta Integritas

Hasil pindai (scan) Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai Rp. 10.000 dan ditandatangani. 

Untuk template pakta dapat Anda unduh di sini


 Demikian semoga materi Berkas Fakta Intergritas PPG Dalam Jabatan 2022 dapat bermanfaat

Posting Komentar untuk "Berkas Fakta Intergritas PPG Dalam Jabatan 2022"