Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar Dan Menengah 2022
Kepmendikbudristek No 209-P-2021-IASP Kriteria dan Perangkat Akreditasi
Berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 209/Pl2O2l tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah, maka pelaksanaan akreditasi dan visitasi akan mengacu pada Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) berpedoman pada tahun 2020.
Namun dengan adanya proses perubahan dan regulasi, maka ke depannya dan atau sesuai SNP yang terbaru hanya terdapat 4 Komponen Utama Akreditasi Sekolah
Dengan 8 standar akreditasi di atas, akreditasi sekolah yang telah berjalan menggunakan standar yang berbasis administrasi. Namun, saat ini terdapat perubahan sistem akreditasi dari yang awalnya berbasis kepatuhan administrasi (compliance) menjadi berbasis kinerja (performance). Keempat komponen utama akreditasi sekolah yang akan digunakan adalah:
- Mutu Lulusan
- Mutu Sekolah
- Proses Pembelajaran
- Manajemen Sekolah
Persyaratan Akreditasi Sekolah Tahun 2022
Meskipun saat ini komponen akreditasi hanya tinggal 4 komponen, namun tidak semua sekolah bisa melakukan akreditasi dan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi sekolah yang akan melakukan akreditasi diantaranya yaitu :
- Sekolah/Madrasah telah memiliki izin operasional yang diunggah dalam Dapodik sebagai buktinya.
- Sekolah/Madrasah pernah meluluskan siswa.
- Sekolah/Madrasah menyelenggarakan proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional.
- Sekolah/Madrasah menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan oleh kurikulum nasional di seluruh kelas.
Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar Dan Menengah 2022
Demikian ulasan singkat materi Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar Dan Menengah 2022 semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar Dan Menengah 2022"