Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Kompetensi Sains Nasional Tingak SD (KSN-SD)

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggara Pendidikan tertera bahwa pemerintah melakukan penjaminan mutu pendidikan serta pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang pengetahuan, teknologi, seni, dan atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/ kota, provinsi, nasional, dan internasional. Berdasar pada hal di atas, pemerintah melakukan usaha peningkatan mutu pendidikan dengan mengembangkan lompetisi Sains

Juknis Kompetensi Sains Nasional Tingak SD (KSN-SD)


Nasional tingkat sekolah dasar (KSN-SD) yang sebelumnya bernama Olimpiade Sains Nasional tingkat sekolah dasar (OSN-SD) untuk memotivasi seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk melakukan konsolidasi, koordinasi, dan pembinaan yang lebih baik, sehingga prestasi siswa tingkat sekolah dasar di Indonesia dapat ditingkatkan.

Kompetisi Sains Nasional tingkat SD (KSN-SD) dan atau yang sederajat. Kompetisi ini adalah salah satu wadah strategis untuk mengembangkan daya nalar, kemampuan memecahkan masalah, kreativitas, dan sportivitas siswa.

DASAR HUKUM
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional;
  • Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan;
  • Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan KeduaAtas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang PemerintahDaerah;
  • Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013;
  • Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaandan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010;
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
  • Indonesia No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti danKompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 padaPendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 87 Tahun2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RepublikIndonesia No. 9 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata KerjaKementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat PembinaanSekolah Dasar No: SP.DIPA:023.03.1.666.011/2019 tanggal 5 Desember Tahun 2019.
Unduh File Juknis Kompetensi Sains Nasional Tingak SD (KSN-SD)

Demikian penjelasan tentang materi Juknis Kompetensi Sains Nasional Tingak SD (KSN-SD) semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Juknis Kompetensi Sains Nasional Tingak SD (KSN-SD)"