Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berikut Rangkuman ConPers PSBB yang tadi disampaikan oleh Pak Gubernur Jawa Barat


Berikut Rangkuman ConPers PSBB yang tadi disampaikan oleh Pak Gubernur Jawa Barat : 

1. yang boleh keluar rumah hanya yang sehat
2. kapasitas tempat harus maximal 50% (apapun tempatnya itu)
3. Usia anak2, ibu hamil, lansia tidak boleh berkegiatan di luar rumah
4. wajib menggunakan masker (denda 250rb apabila tidak menggunakan masker), klo butuh masker bisa ambil di kantor kelurahan.
5. Jaga jarak aman minimal 1meter.
6. harus rajin cuci tangan, dan etika saat batuk di tempat umum.

Timeline sektor yang boleh dizinkan untuk beroprasi:
1. tempat ibadah : week 1 June.
- ingat prinsip yang tadi jaga jarak 1 m 
- maximal 50% dari kapasitas)
- hanya untuk kegiatan ibadah rutin.
- untuk masjid, jangan pake karpet, bawa alat ibadah sendiri. penitipan alas kaki bawa plastik sendiri simpan sendiri (mengurangi potensi berdesak2an).
- harus dibersihkan disinfektan sebelum dan sesudah kegiatan

2. kegiatan usaha / tempat kerja : mulai senin 8 juni.
- maksimal 50% kapasitas.
- untuk rumah makan hanya yang stand alone (bukan di pusat pertokoan seperti mall)
- jarak aman 1 meter.
- pusat perbelanjaan seperti mall / pasar non pangan baru bisa dimulai pada senin 15 juni.
- taman rekreasi indoor / outdoor baru boleh minggu 20-21 juni
- kegiatan outdoor seperti taman, rptra, pantai senin 8 juni.
- balik lagi inget protokol tadi

Protokol di rumah:
1. cuci tangan
2. batasi tamu, gunakan prinsip masa transisi kalau harus menerima tamu.

protokol pergerakan:
1. gunakan kendaraan non bermotor seperti sepeda
2. kendaraan umum max kapasitas 50%
3. pergerakan orang:
- transportasi umum : jam normal, headway pendek tapi kapsitas hanya 50%
- kendaraan pribadi motor / mobil boleh asal 1 keluarga.
- antrian kendaraan umum 1 meter.


protokol pendidikan:
1. masih school from home.
2. tahun ajaran tidak sama dengan belajar di sekolah.

protokol sosial ekonomi:
1. jumlah peserta harus 50% dari kapsitas
2. jarak minimal 1 meter.
3. harus cuci tangan.

protokol perkantoran:
1. maksimal yang bekerja 50% di kantor.
2. dari yang bekerja di kantor harus dibagi minimal 2shift. jadi 25% - 25% agak tidak menumpuk jam datang, jam istirahat dan pulang.
3. Jaga jarak aman 1 meter, cuci tangan

Sisanya Fase 2 mulai bulan juli, tapi masih tentatif tergantung angka di lapangan gimana

Toko2 beroperasi sesuai nomornya, toko nomor ganjil buka tanggal ganjil, nomor genap buka tanggal genap.

Klo angka melonjak, ada kebijakan rem darurat. artinya semua kegiatan bakal ditutup kembali

Posting Komentar untuk "Berikut Rangkuman ConPers PSBB yang tadi disampaikan oleh Pak Gubernur Jawa Barat"